Jumat, 11 Agustus 2017

Tarif Resmi Pembuatan STNK dan SIM


Assalamualaikum bro n sis...

Mau ngurus sim pa stnk??

Tapi tau nggak berapa tarif resminya??

Mending baca info dibawah ini dulu deh, karena Divisi Humas Mabes Polri melalui akun resmi facebook-nya semakin gencar memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang peraturan-peraturan baru di tahun 2015 ini.

Setelah sebelumnya beberapa kali menyebarkan informasi tentang tata cara pengurusan STNK dan BPKB hilang, pihak Humas kali membuka transparasi tarif pembuatan berbagai surat kendaraan bermotor.

Proses yang dimaksud meliputi pembuatan berbagai jenis SIM, STNK, STCK, BPKB hingga mutasi ke luar daerah. Semua tata aturan tersebut, secara tertulis telah tertera dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No.5 tahun 2010.

I. Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)

A. Penerbitan SIM A
1. Baru
Per Penerbitan :
Rp 120.000
2. Perpanjangan
Per Penerbitan :
Rp 80.000

B. Penerbitan SIM B I
1. Baru
Per Penerbitan :
Rp 120.000
2. Perpanjangan
Per Penerbitan :
Rp 80.000

C. Penerbitan SIM B II
1. Baru
Per Penerbitan :
Rp 120.000
2. Perpanjangan
Per Penerbitan :
Rp 80.000

D. Penerbitan SIM C
1. Baru
Per Penerbitan :
Rp 100.000
2. Perpanjangan
Per Penerbitan :
Rp 75.000

E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)
1. Baru
Per Penerbitan :
Rp 50.000
2. Perpanjangan
Per Penerbitan :
Rp 30.000

F. Pembuatan SIM Internasional
1. Baru
Per Penerbitan :
Rp 250.000
2. Perpanjangan
Per Penerbitan :
Rp 225.000
 


II. Pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator.

Per Ujian :
Rp 50.000


III. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

A. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum :
Per Penerbitan :
Rp 50.000

B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih :
Per Penerbitan :
Rp 75.000

C. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) :
Per Pengesahan / Tahun :
Rp 0


 

IV. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) :

Per Penerbitan / Per Kendaraan :
Rp 25.000


V. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 :
Per Pasang :
Rp 30.000

B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih :
Per Pasang :
Rp 50.000


 

VI. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3

1. Baru
Per Penerbitan :
Rp 80.000

2. Ganti Kepemilikan
Per Penerbitan :
Rp 80.000

B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

1. Baru
Per Penerbitan :
Rp 100.000

2. Ganti Kepemilikan
Per Penerbitan :
Rp 100.000


VII. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah :

Per Penerbitan :
Rp 75.000


Jadi untuk kalian, jangan mau jika ada oknum meminta tarif lebih, padahal sudah jelas sudah ada tarif resmi yang disosialisasikan oleh Mabes Polri.
Ok, semoga bermanfaat...

Disqus Comments