Jumat, 11 Agustus 2017

Cara Urus BPKB Hilang


Assalamualaikum bro n sis, ada yang kehilangan BPKB??

Oh oh kasiannya...

Pasti bingung ya??

Tenang aja, posting kali ini, saya akan berbagi info tentang Divisi Humas Mabes Polri yang kembali melakukan sosialisasi tentang persyaratan pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor alias BPKB yang hilang kepada masyarakat melalui laman Facebook resmi mereka beberapa waktu lalu.

Berikut syarat yang perlu dipenuhi untuk mengurus BPKB yang hilang:

1. Mengisi Formulir P ermohonan.

2. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia + Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

3. Identitas :

a. Untuk perorangan :
Jati diri yang sah + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
b. Untuk Badan Hukum :
Salinan Akte pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
c. Untuk Instansi Pemerintah :
Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel / cap Instansi.

4. Surat Pernyataan BPKB hilang yang bubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.

5. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 2(dua) kali setiap bulannya dengan tenggang waktu penyiaran selama 2(dua) bulan melalui media massa cetak lokal, Regional dan Nasional.

6. Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status Jaminan Bank / Anggunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari 2 (dua) Bank.

7. STNK Asli.

8. Cek Fisik kendaraan bermotor.

OK, sekarang udah jelas kan...
Semoga bermanfaat...

Disqus Comments